Jalansemut,- Didapatkan informasi baru bahwa pemerintah dan kepolisian indonesia akan menetapkan tarif baru untuk kepengurusan STNK maupun BPKB. Dan tarif baru tersebut akan resmi di tetapkan pada tanggal 6 januari 2017 mendatang.
Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tertanggal terbit 6 Desember 2016 dan berlaku 30 hari setelah diterbitkan, sekaligus menggantikan peraturan lama PP Nomor 50 Tahun 2010.
Bahkan tarif baru yang akan diberlakukan tersebut tidak tanggung-tanggung, yaitu mencapai kisaran 2 sampai 3 kali lipat biaya biasanya.
Berikut daftar tarif/biaya baru mengurus STNK - BPKB yang akan disahkan pad tanggal 6 januari mendatang
Jadi siap-siap aja merogoh kantong lebih dalam lagi untuk mengurus STNK dan BPKB anda.
Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tertanggal terbit 6 Desember 2016 dan berlaku 30 hari setelah diterbitkan, sekaligus menggantikan peraturan lama PP Nomor 50 Tahun 2010.
Bahkan tarif baru yang akan diberlakukan tersebut tidak tanggung-tanggung, yaitu mencapai kisaran 2 sampai 3 kali lipat biaya biasanya.
Berikut daftar tarif/biaya baru mengurus STNK - BPKB yang akan disahkan pad tanggal 6 januari mendatang
Jadi siap-siap aja merogoh kantong lebih dalam lagi untuk mengurus STNK dan BPKB anda.
No Comment to " Tarif STNK - BPKB Naik 2 sampai 3 kali lipat "