Tarif STNK - BPKB Naik 2 sampai 3 kali lipat

By Blogenesia - Thursday, 5 January 2017 No Comments
Jalansemut,- Didapatkan informasi baru bahwa pemerintah dan kepolisian indonesia akan menetapkan tarif baru untuk kepengurusan STNK maupun BPKB. Dan tarif baru tersebut akan resmi di tetapkan pada tanggal 6 januari 2017 mendatang.

Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tertanggal terbit 6 Desember 2016 dan berlaku 30 hari setelah diterbitkan, sekaligus menggantikan peraturan lama PP Nomor 50 Tahun 2010.

Bahkan tarif baru yang akan diberlakukan tersebut tidak tanggung-tanggung, yaitu mencapai kisaran 2 sampai 3 kali lipat biaya biasanya.

Berikut daftar tarif/biaya baru mengurus STNK - BPKB yang akan disahkan pad tanggal 6 januari mendatang




 Jadi siap-siap aja merogoh kantong lebih dalam lagi untuk mengurus STNK dan BPKB anda.

No Comment to " Tarif STNK - BPKB Naik 2 sampai 3 kali lipat "