Latest Posts
Browsing Category "info terkini"

Nggak Mau Kalah, Presiden Jokowi Juga Nge-Vlog di Arena Piala Presiden

- Sunday, 5 February 2017 No Comments



Jalan Semut  4 Feb. 2017 23:49

Jalan Semut.com - Video blog alias Vlog memang sedang marak di internet akhir-akhir ini. Presiden Jokowi juga membikin Vlog-nya.

Jokowi membikin Vlog soal Piala Presiden 2017. Dia mengunggah video itu di akun Facebook resminya, @Jokowi pada Sabtu (4/2/2017) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Vlog saya dari Piala Presiden 2017. Seru dan meriah," tulis Jokowi di Facebooknya, diakhiri dengan emoticon senyum. Latar belakangnya adalah arena Piala Presiden 2017, Stadion Maguwoharjo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Saat ini saya sedang menyaksikan pertandingan sepakbola turnamen Piala Presiden 2017, antara PSS Sleman dan Persipura Jayapura. Ayo kita lihat sejenak. Selamat menyaksikan. Maju terus sepakbola Indonesia," kata Jokowi.

Tayangan 30 detik itu terlihat dibuat dengan kamera yang dipegang sendiri oleh Jokowi, mirip seperti orang yang sedang melakukan swafoto (selfie). Nampak jelas ekspresi wajah Jokowi, tersenyum santai.

Meski riuh sorak-sorai penonton terdengar, namun suara Jokowi terdengar cukup jelas, dengan latar belakang pertandingan sepakbola yang sedang berjalan.

Pipi Sapitri "Pak Jokowi gak mau kalah, bentar lagi punya YouTube channel buat vlognya," kata akun Pipi Sapitri dalam kolom komentar di Facebook itu. Sudah 3.917 kali video ini dibagikan oleh netizen.

Sebelumnya, Jokowi juga pernah menunjukkan ketertarikannya pada vlog. Menurutnya, cara-cara bikin vlog yang baik perlu diajarkan di sekolah-sekolah. Bahkan bila perlu, dirikan saja jurusan membuat vlog.

"Mestinya jurusannya misalnya jurusan mengenai jaringan IT, misalnya membuat video blog, kan gitu dong, jurusan membuat aplikasi-aplikasi, jurusan animasi misalnya, yang 'in' gitu," kata Jokowi dalam pembukaan Konferensi Forum Rektor Indonesia 2017, di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/2) kemarin.

Apa itu tembakau gorila dan bahaya !

- Wednesday, 25 January 2017 No Comments
Jalan semut, berita dan info. -apa itu tembakau gorila dan bagaimana bahayanya bagi tubuh. 
Sebenarnya tembakau gorila termasuk narkoba, narkoba adalah bahan haram dan dilarang beredar di negara ini. Menurut Undang-Undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU 36/2009), dan Peraturan Pemerintah Nomor: 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (PP 109/2012).
Intervensi Pemerintah melalui produk hukum tersebut diantaranya mewajibkan setiap orang yang memproduksi atau memasukkan rokok mencantumkan peringatan kesehatan, dan mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah menerapkan kawasan tanpa rokok.
Belum lama ini, masyarakat dihebohkan dengan kehadiran tembakau super cap Gorilla. peredaran tembakau yang diduga dicampur dengan zat kimia ini sedang marak di kalangan mahasiswa. Namun, peredarannya sembunyi-sembunyi.
Polisi menduga, konsumen yang menghisap tembakau itu akan berasa seperti ditimpa seekor gorila besar. “Dengan cap Gorilla tersebut saraf otak terganggu, bisa jadi gila, dan daya tahan tubuh terbantai,” kata salah satu pemuda Bekasi yang pernah mencoba barang tersebut, Acong (26), kepada kami.

Dia menilai, sabu atau ganja tidak begitu menggigit, tapi kalau cap Gorila 3 berbeda. Hanya dengan tiga kali hisapan, sudah bisa membuatnya berkestase, melayang-layang. Acong menilai, tembakau ini sudah ada sejak lama. Awalnya, seniman asing yang membawa ke tempat-tempat wisata, seperti Bali dan Lombok. Sebelum tinggal di Bekasi, dia pernah hidup di Lombok
Banyak sekali bahaya memakai narkoba daripada keuntungan yang didapat. Indonesia sekarang sudah darurat narkoba dan banyak dari para remaja mati sia sia akibat narkoba. 
Di Bekasi, konsumen tembakau ini sudah ramai beredar, mulai dari tingkat pelajar SMA hingga SMP. Ciri-cirinya, tembakau ini harum seperti teh. Harga barang tersebut, menurut salah satu penjual tembakau cap Gorilla, EL (21), sepaketnya Rp 300 ribu. “Bisa juga Rp 50 ribu, tapi hanya kayak sebatang rokok, dan sebatang rokok itu bisa dipakai berhari-hari,” kata wanita yang pernah buka lapak di salah satu terminal Bekasi itu.
Menurutnya, tembakau ini menimbulkan efek yang lebih berbahaya dibanding narkoba, tapi masih banyak masyarakat yang tidak mengenal obat ini. Baru-baru ini, mulai ramai pembeli mencari tembakau cap Gorilla. Mereka kebanyakan berstatus pelajar.
Pemakaian narkoba juga bisa mengakibatkan banyak penyakit dan kecanduan. Contoh penyakit yang paling berbahaya adalah penyakit hiv, apa itu hiv, nanti akan dibahas pada artikel selanjutnya.
tembakau ini masih terjual secara legal di Indonesia. EL mengaku, bisa secara bebas menjualnya, seperti rokok. Sebelum menjajakannya di Bekasi, dia juga pernah menjualnya di Jakarta Selatan.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Bekasi Aceng Solahudin menjelaskan, belum ada izin peredaran tembakau tersebut. “Untuk lebih jelasnya, silakan hubungi pihak penyidik,” ujar Aceng.
Sementara itu, Kepala Humas Polresta Bekasi Kota Komisaris Siswo mengatakan, dari kepolisian Kota Bekasi belum ada penyelidikan terkait tembakau Cap Gorilla.
Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Slamet Pribadi mengatakan, BNN tengah menelusuri masalah tembakau gorila ini. “Laporan (kasus) ini belum ada, tetapi masalah ini sudah disampaikan ke Deputi Pemberantasan,” ujar Slamet.
Polisi mengaku, belum dapat menindak pengedar ataupun penjual tembakau cap Gorilla. Meski telah berhasil menangkap salah satu pengguna, polisi tidak bisa menghukum lantaran belum ada aturan yang mengikat peredaran tembakau memabukkan tersebut.
Zat kimia yang terkandung di dalam tembakau itu juga tidak terdaftar di daftar zat berbahaya yang ditetapkan Badan Narkotika Nasional (BNN). “Kita pernah menangkap pengguna tembakau cap Gorilla, namun setelah dia menjalani tes urine, tidak terbukti mengandung DHC atau yang lain. Jadi, hanya direhabilitasi,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hando Wibowo.
Meski tak terdaftar di BNN, Hando membenarkan bahwa tembakau jenis itu memang memberi efek seperti mengonsumsi obat-obatan terlarang.
Pihaknya telah melaporkan temuan tembakau super cap Gorilla kepada aparat terkait, yaitu BNN untuk diuji. Namun, karena tembakau jenis ganja itu tidak terkandung zat yang masuk dalam psikotropika, pihak kepolisian sulit menindak secara hukum.
“Kami meminta BNN, BPOM, dan Kemenkes untuk mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan,” imbuhnya. Peraturan itu akan menjadi pijakan bagi polisi untuk melakukan penindakan. Peratuan ini akan menjadi referensi sementara agar ada penyikapan terhadap maraknya peredaran bahan-bahan yang memabukkan.
Undang-undang psikotropika dan undang-undang narkotika belum mencantumkan tembakau ini sebagai bahan berbahaya dan memabukkan. Pihaknya berharap, ada upaya lebih kuat untuk dapat memasukkan tembakau jenis ini kedalam daftar psikotropika.